Selasa, 23 Agustus 2022, 02:50:47 | Dibaca: 687
Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2022 ini bekerja sama kembali dengan PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Grup) untuk menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI). Survei dilakukan dalam skala nasional dengan melibatkan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) secara serentak dilaksanakan pada tanggal 29 Juli – Oktober 2022. Survei Penilaian Integritas (SPI) ditujukan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing K/L/PD yang diukur.
Penilaian SPI diambil dari 3 sumber utama yaitu hasil survei penilaian internal yang dilakukan kepada pegawai, pengguna layanan, dan penilaian para ahli/stakeholder/eksper dengan syarat minimal telah bekerja ataupun menikmati layanan dan berinteraksi dengan pemberi layanan selama sekurang-kurangnya satu tahun. Untuk memastikan ketiga penilaian tersebut lebih objekif, SPI juga menerapkan faktor koreksi berupa jumlah pelaporan pengaduan, data penanganan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan ada atau tidaknya pengarahan pengisian survei yang dilakukan institusi terkait saat pelaksanaan SPI.
Selain itu, sejak tahun 2021 SPI juga telah menjadi salah satu indikator dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan menjadi indikator dalam mengukur sasaran terciptanya birokrasi yang bersih dan bebas KKN.
Pada tahun 2022 Pemerintah Kota Medan juga telah menyatakan kesediaan untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kegiatan Survei Penilaian Integritas Tahun 2022 sesuai Formulir Kepesertaan SPI 2022 Nomor : 700/5354 tanggal 24 Mei 2022 yang ditanda tangani oleh Walikota Medan. Peran aktif ini termasuk dalam bentuk ketersediaan data seluruh populasi seperti pegawai, pengguna layanan, dan narasumber pakar yang dibutuhkan guna pelaksanaan kegiatan survei tersebut.
Responden yang terpilih tahun ini akan menerima WhatsApp blasting dari akun dengan centang hijau dan email resmi. Kedua media ini akan mengarahkan responden ke laman pengisian survei di spi.kpk.go.id. KPK juga menjamin kerahasiaan data pribadi dan jawaban responden sebagaimana diatur di dalam Pasal 21 Undang-Undang Statistik Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik.
Sebagai bagian dari Kota Medan mari kita sukseskan bersama Survei Penilaian Integritas Tahun 2022 dengan segera merespon dan menjawab pertanyaan survei bila terpilih menjadi responden baik sebagai bagian Internal yang merupakan pegawai Pemerintah Kota Medan, Eksternal yang merupakan pengguna layanan Pemerintah Kota Medan dan para ahli/stakeholder/eksper. Petunjuk panduan pengisian dapat dilihat di dalam video tutorial dan menu konsultasi online website Inspektorat Kota Medan.