Profil

TUGAS DAN FUNGSI PENGAWASAN


Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, pasal 33 Ayat (5) yaitu : Inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari bupati/wali kota dan/atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  4. penyusunan laporanhasil pengawasan;
  5. pelaksanan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  6. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  7. pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah kabupaten/kota; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.