TUGAS DAN FUNGSI PENGAWASAN
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, pasal 33 Ayat (5) yaitu : Inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari bupati/wali kota dan/atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
- penyusunan laporanhasil pengawasan;
- pelaksanan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
- pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah kabupaten/kota; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.