Selasa, 28 Desember 2021, 07:49:20 | Dibaca: 829
Sekda Medan, Wiriya Alrahman mengikuti Rapat Validasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) secara daring, Senin (27/12) dari Ruang Command Center Kantor Wali Kota Medan.
Saat membuka kegiatan ini, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022, persetujuan TPP diajukan setelah Pemerintah Daerah melakukan validasi perhitungan pemberian penghasilan dengan memperhatikan tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap tambahan penghasilan pengawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tata cara itu, sebutnya, telah dituangkan dalam Kemendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di lingkungan Pemda.
Rapat yang diikuti oleh Sekda Pemprov, Pemkab/Pemko se-Indonesia itu diisi dengan pemaparan dari Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, tentang Pengalokasian Anggaran TPP Tahun 2022. Agus menyampaikan antara lain tentang kebijakan pengelolaan keuangan negara, tata cara pemberian TPP, juga kriteria pemberian TPP ASN.
Agus menyebutkan, TPP diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan objektif lainnya.
Turut mendampingi Sekda dalam rapat ini antara lain Inspektur Medan Sulaiman Harahap, Asisten Administrasi Umum Renward Parapat, dan Kepala Bappeda Benny Iskandar, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Zulkarnain Lubis.